Send the following on WhatsApp
Continue to Chat*Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kepulauan Riau (Kepri) selama enam bulan ke atas diwajibkan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).* Baca selengkapnya: https://kepri.genpi.co/kepri-terkini/211/tka-wajib-punya-npwp-setelah-6-bulan-segini-besaran-pajaknya Download aplikasi GenPI.co di sini yuk.. https://onelink.to/uq734p Lengkap beritanya dan #TahuKamuBanget !